Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, diminta menyiapkan tempat isolasi atau karantina terpusat di kabupaten/kota serta mengawasi juga melaporan isolasi mandiri.
"Posko Satgas Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten kota hingga dusun atau lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan pandemi, dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait