MEDAN, iNews.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan kasus penyerangan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) ke polisi. Edy mengatakan kasus penyerangan ke Satgas Covid-19 merupakan tindakan pidana.
"Kasus (penyerangan) sudah diserahkan kepada polisi. Saat ini sudah diperiksa dan didalami," kata Edy Rahmayadi, Kamis (21/10/2020).
Edy menegaskan kedatangan Satgas Penanganan Covid-19 karena menemukan indikasi sekelompok orang yang tidak mematuhi protokoler kesehatan. Namun demikian, sejumlah orang menyerang petugas hingga menyebabkan dua orang Satpol PP terluka.
“Saat ini kami sedang melakukan penindakan terhadap bagi orang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Dasarnya instruksi presiden (inpres), pergub, perwal, itu merupakan dasar penertiban protokol kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, penyerangan itu terjadi saat Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang melakukan razia protokol kesehatan di lokasi yang diduga tempat perjudian di Kompleks BTC, Jalan Veteran Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/10/2020) malam hingga Kamis (22/10/2020) dini hari.
Akibat penyerangan itu, mobil Satgas Penanganan Covid-19 rusak dan dua anggota Satpol PP terluka akibat terkena lemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait