Diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bagi pelanggar kebijakan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali ini, akan ada sanksi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait