Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Saat ini, PPKM mikro diketahui kembali diperpanjang sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7/2021).

Gubernur menegaskan, jika pun rumah ibadah harus ditutup, maka hal itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.

Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada pada level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network