"Setelah persidangan PK, tim Intelijen Kejari Paluta beserta tim Intelijen Kejari Padangsidimpuan melakukan pengamanan. Yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejari Paluta dengan pengamanan personel Polres Tapsel," kata Sumanggar.
Tiba di Kantor Kejari Paluta, Syafaruddin menjalani tes swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua. Dia dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat. Dia lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua dengan pengamanan personel Kejari Paluta.
Sumanggar mengatakan, Syafaruddin sebenarnya sudah dicekal sejak 21 Desember 2020 lalu karena tak kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan. Syafaruddin juga kerap berpindah-pindah sehingga petugas sulit melakukan eksekusi.
"Sebelum dieskusi, terpidana sempat terendus berada di rumah anaknya di Pekanbaru hingga ke beberapa rumah saudaranya. Tapi sekarang yang bersangkutan siap untuk menjalankan hukumannya," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait