"Namun surat yang atas nama Pak Karim tidak ditarik. Harusnya kan diukur ulang dulu barulah terbit sertifikat, sedangkan ini tidak," ujar Subhan di lokasi.
Dia menyampaikan, objek yang tertera dalam sertifikat tanah Evi Supiah berada di lokasi yang sama dengan kliennya. Namun, lanjut dia alamatnya berbeda.
"Alamatnya itu Kecamatan Medan Aplas, sementara di sini Medan Kota. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah, saya punya bukti-buktinya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait