Karena usia tersangka masih anak-anak, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan perlindungan anak. Polisi melibatkan Bareskrim Polri, Polda Sumut, psikolog, serta Dinas Sosial.
“Kami memberikan hak-hak mendasarnya dengan baik. Ada pendampingan psikolog, akses pendidikan agama, bahkan waktu untuk bermain dan bernyanyi. Berdasarkan evaluasi Dinas Sosial, anak ini merasa cukup nyaman di angka 10 (skala 1–10) berada di tempat pendampingan saat ini,” kata Kombes Jean Calvijn.
Terkait permintaan agar tersangka dikembalikan ke keluarga, kepolisian menyatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum dan evaluasi kondisi psikologis anak.
“Perlakuannya istimewa karena dia masih anak-anak, meskipun apa yang dilakukannya sangat tragis dan melampaui apa yang dibayangkan orang dewasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto memastikan penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pendampingan dilakukan secara lintas sektoral melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Medan untuk memastikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan secara tepat,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait