Dia mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait