Hasil interogasi, gadis tersebut mengaku disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait