Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan saat memberi keterangan soal laporan dugaan pemerkosaan dialami gadis desa yang kini hamil. (Foto: iNews/Aries F Manalu)

Namun saat dikonfrontasi, pelaku tak mengakui perbuatannya. Dia menyangkal meski korban sudah menceritakan segalanya.

Pengakuan korban, perbuatan itu pertama dilakukan saat dia menjemur pakaian di belakang rumah. Tiba tiba pelaku memanggilnya ke ladang. Saat berada di sana, pelaku merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan mengatakan polisi sudah menerima laporan keluarga korban. Saat ini masih dilakukan penyelidikan karena peristiwa ini sudah lama terjadi.

"Kami sudah menangani kasus ini untuk mendalaminya juga akan memanggil saksi dalam pembuktikan terjadinya tindak pidana," katanya.

Menurutnya, polisi juga akan didampingi saksi ahli bahasa karena kondisi korban. Selain itu, petugas telah olah TKP dan meminta keterangan saksi lainnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network