Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengatakan, aktivitas galian C yang berada di Desa Tanah Merah tidak memiliki izin alias ilegal.
"Belum pernah ada selama ini membayar pajak seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tentang Galian, sekali pun itu galian Cm: kata Rijali, Selasa (4/5/2021).
Untuk itu di harapkan kepada instansi terkait agar dapat menertibkan para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan UU yang berlaku.
"Karena dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah ke depannya," ujar Rijali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait