Video warga memperlihatkan percekcokan antara korban dan para terduga penganiayaan gegara anjing berkelahi. (tangkapan layar)

Saat terjadi keributan, warga lainnya juga sempat mevideoakan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/10/202021) siang. namun kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. “Saya berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Tiur Ranna, Sabtu (22/1/2022).

Sementara itu, kuasa hukum korban Minardo Hutabarat  dan Cindy Doloksaribu mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban. “kita telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan,” ujar Minarno. 

Namun demikian, kata dia, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan pasal 351 jo pasal 170 KUHPidana. 

“Kami minta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan kliennya atas dugaan kekerasan secara bersama-sama,” ujarnya.

Dia juga meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal dan jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan.

“Maka kami akan menyurati Mabes Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam Mabes Polri.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network