TAPSEL, iNews.id - Rumah kakek berinisial AN (70) di Desa Sisoma, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) dibakar warga. Korban AN awalnya dituduh dukun santet.
Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh mengatakan, peristiwa perusakan itu terjadi secara mendadak pada Sabtu (4/3/2023). Di mana, ada sekelompok oknum massa datang ramai-ramai ke kediaman AN dan melempari rumahnya dengan batu.
“Selanjutnya, korban ke luar dari rumah bersama istrinya lewat pintu depan menuju rumah Kepala Desa Sisoma. Dan sesampainya di rumah Kades, namun kades sedang tidur. Kemudian korban kembali ke rumahnya,” ucapnya, dikutip dari portal resmi Polres Tapsel, Senin (6/3/2023).
Sekembalinya di rumah, terlihat sejumlah oknum massa masih ramai. Alhasil, korban dan istrinya masuk kembali ke dalam rumahnya. Tak lama, korban melihat ada lemparan api ke dalam rumahnya. Spontan, korban berusaha mengeluarkan api itu agar tak membakar rumahnya.
Sejumlah oknum itu makin beringas. Massa, merusak lampu listrik sambil melempari rumah korban dengan batu. Selanjutnya istri korban lari menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah menuju arah Desa Ingol Jae.
“Korban menyusul menyelamatkan diri lari lewat pintu belakang Rumah menuju Desa Ingol Jae memohon perlindungan,” ucapnya.
Bukannya selesai, oknum massa malah datang ke Desa Ingol Jae, guna menemui korban. Salah satu warga berinisial AH, sempat cekcok dengan korban. Beruntung, personel Polsek Batang Angkola segera tiba di lokasi dan mengamankan korban.
“Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, juga melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) awal dengan memasang Police Line (garis polisi). Personel juga mengamankan barang bukti sebuah batu dan sebatang kayu panjang kurang lebih 1 Meter,” tutur Kapolsek.
Isu Dukun Santet
Kapolsek menerangkan, personel juga membawa korban yang mengalami luka ke Puskesmas Batu Horpak guna perawatan medis. Menurut Kapolsek, selisih paham yang menerpa korban berawal dari penutupan parit oleh istri korban. Rupanya, parit itu merupakan aliran air milik salah satu massa yang tak lain yakni AH.
Menurut Kapolsek, istri korban tak terima, lantaran aliran air mengalir ke pekarangan rumah mereka. Makanya, istri korban pun menutup aliran air tersebut.
Selanjutnya, pada Desember 2022 lalu, anak AH, yakni RH, sempat bertemu dengan istri korban yang baru pulang dari kebun. RH saat itu mengajak istri korban untuk pulang bersama dan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik.
Lalu, sore harinya, RH jatuh sakit mengeluarkan darah dari hidung serta telinga yang selanjutnya berobat ke puskesmas. Dari situ, AH menuduh anaknya diguna-guna.
“Setelahnya, AH mengatakan ke korban anaknya telah diguna-guna oleh korban,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait