Ilustrasi pelaku pengeroyokan di Tapanuli Tengah ditangkap polisi. (Foto: Freepik)

TAPANULI TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial RP (53) hingga tewas karena tuduhan santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Korban RP tewas mengenaskan usai dikeroyok puluhan orang di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus. 

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan anak korban sebagai saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS (25), warga setempat. AWS kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah.

"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," kata Iptu Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025).

Atas perbuatannya, AWS dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meskipun sempat terjadi kerumunan massa yang menuntut pembebasan terduga pelaku, polisi berhasil menenangkan situasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan isu yang belum jelas. 

Dia menuturkan, kejadian bermula ketika sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumah korban. 

"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," kata Iptu Mulia Riadi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network