KBO Satreskrim Polres Labusel Iptu Sofyandi mengatakan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut setelah menonton film dewasa. Polisi juga mengungkap bahwa N merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Dia mengungkapkan, motif pelaku diduga karena terpengaruh setelah menonton film dewasa sehingga timbul dorongan untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Menonton film, jadi mungkin ada gangguan sedikit dia nafsu karena informasinya katanya dia sempat melihat si nenek dalam keadaan terbuka mungkin," kata Iptu Sofyandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait