Ilustrasi bayi. (Foto: Okezone)

Simon menyebutkan, bersama tersangka pihaknya juga ikut menyita uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Untuk saat ini tersangka masih kita periksa di komando. Kita sedang mendalami jaringan tersangka ini. Untuk sementara tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto Pasal 83 pada Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network