Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting gelar perkara kasus bocah perkosa kakak kandung (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.id - Seorang remaja berinisial SN (15) warga Desa Hilinaa Tafua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi. YN tega memperkosa kakak kandungnya YN (17) hingga hamil enam bulan. 

Sebelumnya, ibu korban melaporkan pemuda berinisial AW yang telah memperkosa anaknya. Namun, setelah diselidiki, pelaku pemerkosaan itu tak lain anaknya atau adik korban

Saat diperiksa, pelaku SN mengakui perbuatannya. Dia telah memperkosa kakak kandungnya.  Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan sebanyak lima kali.

"Iya (menyetubuhi kakak) lima kali," ucap SN saat dihadirkan dalam gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menuturkan bahwa tersangka SN melakukan perbuatan tidak terpuji kepada kakak kandungnya karena terangsang sering menonton film porno bersama teman-temannya.

"Persetubuhan itu terjadi bulan April hingga Juni 2021," ucap Iskanda Ginting, Selasa (23/11/2021).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network