Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting gelar perkara kasus bocah perkosa kakak kandung (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Korban yang mengatakan jika pelaku itu adalah SN, alias adik korban. Pelaku SN juga akhirnya mengakui. Perbuatan itu dilakukan di kamar kakaknya. Katanya karena nonton video porno bersama temannya," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network