"Korban yang mengatakan jika pelaku itu adalah SN, alias adik korban. Pelaku SN juga akhirnya mengakui. Perbuatan itu dilakukan di kamar kakaknya. Katanya karena nonton video porno bersama temannya," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait