Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap pemuda berinisial RHL (24), pelaku penggelapan mobil rental. Dia dilaporkan korban Harianto (54) warga Jalan Anggrek Kelurahan Simpang III Pekan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

"Akibat perbuatan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp90 juta," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Rabu (2/12/2020).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buku kepemilikan mobil Avanza nomor polisi BK 1194 ZF serta selembar fotokopi STNK Avanza.

"Kasus penipuan sampai saat ini masih dalam pengembangan dan tersangka diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjutak.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network