Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MEDAN, iNews.id - Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mei diduga menggelapkan uang peserta arisan senilai Rp28,7 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emmy Khairani Siregar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar jaksa Emmy dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mei Rani, warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network