Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, untuk bergabung dalam salah satu grup arisan online yang baru dibentuk. Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, yang sebagian besar bermasalah secara keuangan.
Untuk menutupi kekurangan di grup-grup lama, terdakwa diduga membentuk grup baru dan membujuk Andreas untuk ikut, dengan total tarikan sebesar Rp50 juta. Meski awalnya menolak, Andreas akhirnya setuju setelah terus dibujuk.
Korban pun membayar iuran sebesar Rp4,1 juta per bulan. Saat gilirannya menerima uang arisan, Mei tidak menepati janjinya. Akibatnya, Andreas mengalami kerugian sebesar Rp28,7 juta.
Merasa dirugikan, Andreas melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait