Setelah setahun menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Selanjutnya petugas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah- pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun dua Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang. Pelaku juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang hasilnya dijual ke pasar," ucapnya.
Setelah diamankan, tersangka selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait