MEDAN, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar razia masker di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (20/10/2020). Operasi yustisi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru ini digelar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, Satgas Covid-19 Kota Medan menurunkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan TNI/Polri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kegiatan ini akan gencar kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan," kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing, Selasa (20/10/2020).
Kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, Pemko Medan tetap mengedepankan cara persuasif. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi fisik seperti push up, nonfisik yakni melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta penahanan kartu identitas KTP selama tiga hari."Bagi masyarakat yang KTP-nya ditahan, akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas untuk digunakan mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP," ujarnya.
Reyes juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan terpenting menggunakan masker agar kita dan orang lain terhindar dari Covid-19," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait