Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) lantaran tercatat telah beraksi sedikitnya 20 kali di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Atas perbuatannya, kedua residivis dijerat pasal pencurian dengan keratan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kepolisian masih terus memburu jaringan penadah motor hasil curian kelompok tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait