Dua gembong curanmor di Kota Medan ditangkap polisi seteah nyaris diamuk massa. (Foto: iNews TV)

Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) lantaran tercatat telah beraksi sedikitnya 20 kali di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Atas perbuatannya, kedua residivis dijerat pasal pencurian dengan keratan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kepolisian masih terus memburu jaringan penadah motor hasil curian kelompok tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network