Keempat tersangka yang diamakan, salah satunya merupakan pemiliki gudang.
"Hampir 3 ton. Yang diamankan ada pemilik gudang dan pekerja," ucapnya.
Petugas masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang dilakukan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas pasal 54 nonor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait