Gudang Penimbun BBM di Asahan Digerebek, Ada 3 Ton Solar Disimpan Dalam Drum (Foto: Tangkapan Layar)

Keempat tersangka yang diamakan, salah satunya merupakan pemiliki gudang.

"Hampir 3 ton. Yang diamankan ada pemilik gudang dan pekerja," ucapnya.

Petugas masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang dilakukan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas  pasal 54 nonor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network