Tidak terima atas perlakuan gurunya tersebut korban sempat memukul dan melepaskan tangan pelaku. Kemudian, salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya, sehingga pada Senin (27/2/2023) pelaku dilaporkan di Polres Nias.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Nias, setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.
“Benar (tersangka telah ditahan),” kata Iskandar, Rabu (8/3/2023)
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait