Guru sekolah dasar (SD) di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) yang mencabuli delapan siswinya akan diperiksa kejiwaannya. (Foto: ilustrasi pencabulan/ist)

Tidak terima atas perlakuan gurunya tersebut korban sempat memukul dan melepaskan tangan pelaku. Kemudian, salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya, sehingga pada Senin (27/2/2023) pelaku dilaporkan di Polres Nias.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Nias, setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.

“Benar (tersangka telah ditahan),” kata Iskandar, Rabu (8/3/2023)

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network