Ilustrasi hukum. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Zulkifli (44). Dia terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kg.

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya secara virtual (daring) di PN Medan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ujar Majelis Hakim Saidin, Kamis (22/10/2020).

Putusan Majelis Hakim PN Medan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network