Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019). Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa dan dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 2 kg sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan kembali diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.
Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait