Anggota Polsek Indrapura menangkap pelaku pencurian uang beserta barang bukti. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

"Saat itu juga anggota menangkap pelaku di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan uang Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas," kata Fahmi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network