MEDAN, iNews.id - Sebanyak 39 narapidana yang menjadi warga binaan rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Sumatera Utara mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) khusus. Remisi ini diberikan pada perayaan Hari Raya Nyepi 2022.
Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang beragama Hindu dan memenuhi ketentuan. Mereka mendapat potongan masa tahanan antara 15 hingga 60 hari.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, surat keputusan remisi diberikan langsung kepada warga binaan di masing-masing lapas dan rutan..
"Remisi yang diberikan kepada 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sementata untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) kali ini nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan, syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain, napi berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait