Puluhan narapidana di Sumut mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang. Mereka terdiri atas narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network