"Sebenarnya ini tidak dibenarkan, karena seyogyanya barang dari provinsi semestinya mobil boks yang mengangkut harus sampai ke gudang logistik yang resmi di gudang KPU bukan di rumah penduduk," katanya.
"Katanya yang berinisiatif memperbaiki itu salah satu penduduk yang inisialnya E yang berdomisi di lokasi tersebut," ucapnya lagi.
Saat ini, Bawaslu Gunungsitoli bersama Komisioner KPU setempat saat ini rapat koordinasi terkait pengamanan dan penanganan kasus logistik tersebut di Polres Nias.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait