Suasana rapat pleno KPU Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membagi zona wilayah bagi masing-masing pasangan calon (paslon) selama masa kampanye. Pembagian itu untuk menghindari timbulnya potensi gesekan maupun konflik antar masing-masing pendukung paslon.

“Kami membagi wilayah kampanye menjadi dua zonasi, yang mana masing-masing paslon akan bergantian melakukan kegiatan kampanye,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan, jika paslon nomor urut satu sedang melakukan kampanye di zona I, maka di waktu yang bersamaan paslon nomor urut dua akan melakukan kegiatan yang sama di zona II. Demikian pula sebaliknya. Dengan begitu, maka diharapkan tidak akan terjadi gesekan antar masing-masing pendukung paslon.


Selain itu, KPU juga telah mengatur jadwal kampanye dari masing-masing paslon. Jika ada calon yang melakukan kampanye di luar jadwal zona yang dijadwalkan oleh KPU Sumut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mulia memaparkan, pembagian zonasi kampanye yang telah disepakati oleh KPU dan masing-masing paslon yakni, zona I terdiri atas Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Karo, Simalungun, Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Dairi, dan Pakpak Barat.

Sementara zona II terdiri atas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kota Padang Sidempuan, NIas Selatan, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, dan umbang Hansudutan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network