Tersangka sudah ditahan dan dilakukan pengembangan terhadap kasus memperdangangkan putrinya kepada orang lain.
Peristiwa penangkapan terhadap tersangka terjadi di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (9/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi adanya penjualan perempyan kepada seseorang lelaki dan dibawa ke sebuah hotel.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki. Tersangka diringkus saat sedang menunggu di lobi hotel, selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait