Menurutnya, untuk menekan laju perkembangan Covid-19, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan regulasi agar pengunjung dari luar Sumut harus melakukan rapid test antigen atau PCR.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum terhadap pengunjung yang melanggar prokes. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
"Tentunya kami berharap agar semua pihak mampu menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya dan bagi usaha pariwisata agar benar-benar mampu menerapkan CHSE dalam usahanya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait