Hadi menjelaskan, Achiruddin melanggar kode etik Polri berdasarkan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Wahyudi mengatakan, Achiruddin dinilah bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Hadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait