Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat terakhir bersamanya. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan penyidik sempat mengambil HP milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangan di Polres Tanah Karo. Setelah dikunjungi Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah disampaikan kepada penyidik.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan 6 sikap di kasus kebakaran rumah wartawan di Karo:
1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait