LABUHANBATU, iNews.id - Suami mencabuli anak tiri sebanyak enam kali di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun dengan dalih sang istri hamil tua.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku berinisial ISS (8). Dia diamankan petugas Unit PPA Polres Labuhanbatu tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki mengatakan, pelaku mencabuli korban sebagai pelampiasan karena seringnya menonton film porno dan juga disebabkan istri hamil tua.
"Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu ibunya," ujar Rusdi, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, aksi pencabulan ini dilakukan di berbagai tempat. Seperti di ladang sawit hingga pinggir sungai. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait