Dedi yang membunuh pelaku begal memeluk orang tuanya saat menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

DI mengakui telepon genggam milik OAP yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur kelompok OAP. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pisau yang digunakan untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI. “DI mengaku pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri,” katanya.

DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network