MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua kepala dinas di lingkungan Pemko Medan dan satu pihak swasta. Mereka diduga terseret kasus korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra mengatakan, ketiga tersangka yakni, Benny Iskandar Nasution (Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan), Erwin Saleh, mantan Sekdis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
“Benny dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Erwin Saleh tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Fajar, Kamis (13/11/2025).
Fajar Syah Putra menegaskan Kejari Medan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin Saleh. "Jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Fajar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menemukan dua alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan intensif.
Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 ini dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,8 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait