Ilustrasi dua kepala dinas di Kota Medan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi Medan Fashion festival. (Foto: ist)

Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur, di mana ketiga tersangka melaksanakan kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya, serta adanya pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network