Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ramadhan mengatakan, tidak ada kendaraan yang melebihi kapasitas melintas di kawasan itu.
"Setelah kami periksa surat-surat tonase muatan terhadap truk yang melintas ternyata tidak ada yang melakukan pelanggaran. Karena rata-rata truk bermuatan lebih kurang 7-8 kubik yang diperkirakan 2-3 ton. Sementara di wilayah tersebut terpasang tanda maksimal 8 ton," ujar Ramadhan.
Aktivis HMI Deliserdang Taufiq Hidayah Tanjung menyesalkan keluarnya pernyataan tersebut dari anggota polisi. Sebab menurutnya bobot truk yang melintas dipastikan lebih dari 8 ton. Hal ini bisa dibuktikannya dengan keterangan yang tertera di badan kendaraan, berat kosong kendaraan mencapai rata-rata 9 ton.
"Kami nilai pernyataan Kanit itu konyol. Apa dia gak pegang atau justru menutupi kesalahan yang sudah jelas-jelas terjadi," kata Taufiq.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait