Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka pria yang mengaku nabi, Sabtu (23/2/2024).

TEBING TINGGI, iNews.id- Pria yang mengaku nabi  di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, semua unsur telah terpenuhi untuk menetapkan pelaku yang mengaku nabi ini sebagai tersangka.

"Telah dilakukan proses pergelaran perkara dan hasil gelar terhadap tersangka ditersangkakan  Pasal 45 a/ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ujar AKBP Andreas dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (23/3/2024).

Dia menjelaskan, tersangka bernama Jannes Kilon Dias berusia 35 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network