TEBING TINGGI, iNews.id- Pria yang mengaku nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, semua unsur telah terpenuhi untuk menetapkan pelaku yang mengaku nabi ini sebagai tersangka.
"Telah dilakukan proses pergelaran perkara dan hasil gelar terhadap tersangka ditersangkakan Pasal 45 a/ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ujar AKBP Andreas dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (23/3/2024).
Dia menjelaskan, tersangka bernama Jannes Kilon Dias berusia 35 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait