Empat orang tersangka jaringan pengedar sabu di Labuhanbatu ditangkap Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Saat menggeledah rumah MA, kami menyita 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram," ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka MA mengaku mengendalikan peredaran sabu di Kota Rantauparapat. Setiap harinya, MA mampu menjual lima gram sabu dengan keuntungan Rp1 juta. 

"Sementara tersangka lainnya merupakan suruhan dari MA," ucapnya. 

Selanjutnya, keempat tersangka diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Ke-empatnya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network