Pelaku yang tidak senang langsung terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Korban yang kalah kabur dan melompat ke sungai hingga tewas tenggelam karena tidak bisa berenang.
"Karena tersangka ini tersinggung maka dia memukul dan menampar korban hingga akhirnya dikejar. Saat pengejaran tersebut korban ketakutan hingga jatuh ke sungai yang tersangka korban tidak bisa merenang," katanya Josua, Sabtu (1/4/2023).
Selain mengamankan pelaku petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, pakaian pelaku dan baju korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Belawan melanggar pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait