Terminal Terpad Amplas di Kota Medan. (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Terminal Terpadu Amplas akan menghentikan operasi angkutan antarlintas provinsi yang ada di Kota Medan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut dikeluarkan peraturan Kementerian Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri Tahun 2021.

Terminal Terpadu Amplas di kawasan Jalan Timbang Deli akan melakukan penutupan operasi angkutan umum pemoda lintas kota dan provinsi jelang mudik Lebaran 2021.

Kepala Terminal Amplas Edim Manurung mengatakan, saat ini akan menutup sejumlah wilayah yang dilarang pemerintah untuk operasi angkutan umum antarkota maupun provinsi, kecuali tiga daerah yakni Kabupaten Karo, Deliserdang dan Kota Binjai. Daerah ini ada pengecualian peraturan dari kementerian.

Edim menyebut, masyarakat sudah hampir mengetahui secara keseluruhannya soal penutupan kegiatan operasional bus di Terminal Amplas menjelang larangan mudik.

"Ini sesuai dengan surat edaran pemerintah dan masyarakat merespons positif. Jadi kami di sini menindaklanjuti dengan tidak mengadakan tugas memeriksa fungsi layak jalan, termasuk mendirikan Posko Angkutan Lebaran karena memang tidak ada aktivitas operasional," ujarnya, Kamis (29/4/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network