Terminal Terpad Amplas di Kota Medan. (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Diketahui, kebijakan ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Saat ini pengelola terus memberikan sosialisasi kepada para sopir maupun masyarakat dalam mengkampanyekan larangan mudik Lebaran 2021.

Bersamaan dengan hal tersebut, para sopir bus yang ada di Mdan, antarkota antarprovinsi maupun antarkota dalam provinsi, tidak boleh melakukan perjalanan mulai tanggal 6-17 Mei. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari pemerintah terkait Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang mengatur arus tunda mudik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network