PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Metrologi Legal kota Pematang Siantar, melakukan pengawasan ketat pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini sesuai instruksi Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemko Pematangsiantar, Herbet Aruan mengatakan pemantauan untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU tidak menyalahi dan merugikan masyarakat. Apalagi selama sama mudik perminataan BBM meningkat.
"Sesuai instruksi Wali Kota Pematangsiantar, monitoring kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri aktif dimonitoring termasuk kepastian bagi masyarakat dalam membeli BBM di SPBU harus sesuai takaran sehingga tidak merugikan masyarakat atau konsumen," ujar Herbert, Kamis (13/4/2023).
Dia menambahkan pengecekan meliputi hasil pengukuran dan penakaran yang keluar dari pompa ukur sesuai. Jika pun ada selisih penakaran, tidak melebihi batas kesalahan maksimal yang diizinkan.
"Harapannya masyarakat tidak ragu ,nyaman dan mendapatkan takaran BBM yang sesuai dengan yang dibeli," katanya.
Menurut Herbert pemantauan dilakukan di 6 dari 10 SPBU yang ada di Kota Pematangsiantar yaitu SPBU 14.211.209 Jalan SM. Raja – Parluasan, SPBU 14.211.201 Jalan Melanthon Siregar, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, SPBU 14.211.207 Jalan Sangnawaluh – Simpang Sambo, SPBU 14.211.210 Jalan Parapat – Simarimbun dan SPBU 14.211.211 Jalan Medan Km 5,5 yang seluruhnya berada di lintasan arus mudik dan balik Idul Fitri.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait