MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan akses data kependudukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Akses data ini pun ditandai dengan MoU dengan Pemprov Sumut, Senin (4/7/2022).
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan tujuan MoU tersebut agar Pemprov Sumut dapat memberi dukungan dalam pemutakhiran data pemilih. Data pemilih dari waktu ke waktu pastilah terus berubah.
“Kita (KPU) memang sudah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kita sebenarnya butuh dukungan dari Pemprov Sumut, secara khusus kepada Dinas Dukcapil Sumut, karena dalam pemutakhiran data kita butuh akses data kependudukan,” kata Herdensi, Senin (4/7/2022).
Dengan MoU tersebut KPU dan Pemprov Sumut diharapkan dapat saling bertukar data pemilih dengan data kependudukan.
“Mana yang tidak tercatat dari kedua data itu, kemudian kita akan lakukan verifikasi faktual ke lapangan apakah orangnya masih ada atau meninggal dan lain-lain,” katanya.
Selain pemutakhiran data, MoU tersebut juga menyangkut tentang peningkatan partisipasi pemilih. Menurut Herdensi, tingkat partisipasi pemilih dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Pada tahun 2019 saja angka partisipasi pemilih di Sumut sudah mencapai angka 80 persen.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait