JR Saragih menangis setelah KPU Sumut menyatakan dia dan Ance Selian tidak lolos jadi paslon peserta Pilgub Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) yang tidak meloloskan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumut, membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat suara. Partai Demokrat menilai keputusan KPU Sumut melawan akal sehat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Rachland Nasdidik menilai alasan KPU Sumut menggagalkan JR Saragih menjadi calon gubernur Sumut karena persoalan ijazah yang tidak dilegalisasi, tidak bisa diterima. Sebab, JR Saragih sudah dua periode menjadi bupati Simalungun dan dipastikan menggunakan ijazah yang sama.

“Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU Sumut harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” kata Rachland kepada iNews.id, Senin (12/2/2018).

Rachland menjelaskan, JR Saragih juga lulusan Akademi Militer. Dia berbakti sebagai prajurit TNI hingga berpangkat kolonel, sebelum akhirnya memutuskan mundur dan jadi pengusaha rumah sakit.

“Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,” kata Rachland.


KPU Sumut sebelumnya menyatakan, berkas pencalonan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, Pilgub Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

"Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam acara penetapan bakal calon kepala daerah, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018).

Sementara tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian mengatakan, akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasangan yang mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun yakin akan memenangkan gugatan nanti dan lolos sebagai peserta Pilgub Sumut.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network